Kamis, 17 Maret 2011

Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum

Industri perbankan yang sehat dapat mendukung stabilitas perekonomian nasional. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbedaan mendasar antara BPR dan Bank Umum adalah kegiatan operasionalnya. BPR memiliki jangkauan kegiatan operasional yang terbatas.

Berdasarkan undang-undang no 7 tahun 1992 dan diperbaharui pada UU no 10 tahun 1998, struktur perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan BPR.

Aktivitas BPR antara lain :

· BPR dikenal melayani golongan kecil dan menengah, dan lokasinya berada pada lokasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

· BPR menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.

· BPR memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi.

Aktivitas Bank Umum antara lain :

· Memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran.

· Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro, tabungan, dan yang dipersamakan dengan itu.

· Memberikan kredit.

· Menerbitkan surat pengakuan hutang.

Modal disetor :

· Berdasarkan pasal 5 peraturan Bank Indonesia nomor 11/1/PBI/2009 modal disetor Bank Umum adalah 3 trilyun.

sumber :http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/02/23/bpr-dan-bank-umum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar