Selasa, 09 Maret 2010

Makalah Cinta Tanah Air

KATA PENGANTAR

Puji serta Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah ini dengan baik.

Penulis menulis karya ilmiah ini untuk memenuhi tugas Mata kuliah Pendidikan Pancasila dan untuk memberitahukan kepada para pembaca bahwa banyak manfaat jika kita mencintai tanah air

Dalam menuliskan karya ilmiah ini penulis tidak mendapatkan hambatan-hambatan-hambatan apapun, karena penulis dibantu oleh orang-orang yang sangat baik kepada penulis. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Orang tua yang telah membantu dalam moril dan materil
2. Ibu Marti Ria Astuti yang telah membantu dalam proses penyelesaian karya ilmiah ini.
3. Teman-teman yang telah membantu dan mendukung penyelesaian karya ilmiah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam menulis karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan oleh karena itu penulis mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca.
Jakarta, 23 Februari 2010

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN


Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas, kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup.Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Kalau kita umpamakan membangun rumah tanpa dasar yang kuat rumah tersebut akan cepat roboh. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu:

1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).

2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

3. Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).

4. Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

5. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, Kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan melestarikannya, dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
ISI


Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma . norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll.Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma . dasar kita.Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.
Norma yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:

1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah. perintah, larangan-larangan dan anjurananjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut. Contoh, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah rasa berdosa.

2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia; dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya, suara batin kita memerintahkan .Hendaknya engkau berlaku jujur.. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Bila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.

3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup bermasyarakat.

4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

1. SEJARAH DAN RUMUSAN PANCASILA SERTA SUMPAH PEMUDA DAN MAKNANYA
Nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang sejak manusia Indonesia itu ada. Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang memang bukanlah kita meniru dari bangsa lain, tetapi sudah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku masyarakat Indonesia. Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara, kita percaya pada diri sendiri, karena percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai contoh lain sifat dan kepribadian bangsa yaitu mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Perumusan Pancasila.
Pembahasan mengenai Dasar Negara Indonesia dilakukan pertamakali pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan .usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :

a. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yaitu:
1) Peri Kebangsaan.
2) Peri Kemanusiaan.
3) Peri Ketuhanan.
4) Peri Kerakyatan.
5) Kesejahteraan rakyat.
Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-usulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima dasar yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan Paersatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Usulan Prof. Mr. Dr. R Soepomo (31 Mei 1945).
1) Paham persatuan.
2) Perhubungan Negara dan Agama.
3) Sistem badan permusyawaratan.
4) Sosialisasi Negara.
5) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

c. Usulan Ir. Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945 Beliau mengemukakan usulan mengenai Dasar Negara Indonesia merdeka yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

BPUPKI pada sidang pertamanya belum mencapai kata sepakat tentang Dasar Negara Indonesia merdeka.Oleh karena itu, dibentuklah panitia kecil yang membahas usulan-usulan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik secara lisan maupun tertulis yang disebut panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Adapun anggotanya terdiri dari tokoh tokoh Nasional yang mewakili golongan islam dan golongan Nasional, yaitu: Drs. Moch Hatta, Mr. A.A Maramis, Mr. Muh Yamin, Mr. Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muz akar, KH. Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.

2. RUMUSAN PANCASILA YANG SAH
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta. Yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adli dan beradab
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja panitia Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka belum mewakili seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar Negara yang dihasilkan itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas. Untuk memantapkan hasil kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah, maka dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan rakyat dan anggotanya ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera ditugaskan untuk menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan. Dalam sidangnya PPKI menghasilkan:
1. Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moch Hatta sebagai wakil Presiden.
3. Sebelum dibentuk MPR dan DPR Presiden dibantu oleh suatu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu.
Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berikut sistematikanya, sebagai berikut:
- satu : Ketuhanan Yang Maha Esa.
- kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- ketiga : Persatuan Indonesia.
-keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- kelima : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. MAKNA SUMPAH PEMUDA

Sumpah Pemuda yang dicetuskan tanggal 28 Oktober 1928. Menurut Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia dengan keberanian melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa yang saat sekarang ini perlu dipupuk. Persatuan dan Kesatuan Sumpah Pemuda dapat memberikan ide/gagasan atau membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya negara kesatuan RI. Nilai-nilai Sumpah Pemuda perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan memahami dan menyadari kemajemukan (keanekaragaman) masyarakat Indonesia, misalnya tidak boleh menbeda-bedakan teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar. Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegas Persatuan bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperti mengaggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya paling baik dsb, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa tidak akan berhasil.
sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya. Oleh sebab itu kita selalu tanggap serta waspada terhadap setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan yaitu:
a. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: .tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.. ayat (2) berbunyi: .Syarafsyaraf pembelaan Negara diatur dengan UU.
c. Pasal 32 berbunyi: .Pemerintah Indonesia memajukan Kebudayaan Nasional.
d. Pasal 35 berbunyi: .Bendera Negara Indonesia ialah Merah Putih.
e. Pasal 36 berbunyi: .Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Semua pasal-pasal itu mengatur masalah persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam memajukan cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa.
dengan Sila Persatuan Indonesia!
Mencintai Tanah Air dan Bangsa mendorong setiap warga negara untuk lebih mengenal dan menghayati, adat istiadat dan kehidupan Bangsa Indonesia yang beraneka ragam coraknya dari seluruh Tanah Air. Sudah menjadi kewajiban Bangsa memajukan pergaulan demi Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang ber Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai perwujudannya adalah Sumpah Pemuda. Kita ketahui bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah Cerminan dari tekad dan ikrar para Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa. Pada saat itu mereka tidak membeda-bedakan Suku, Pulau, dan Organisasi mana, karena tekad mereka ingin bersatu untuk merebut Kemerdekaan dari para penjajah. Semangat Persatuan pada waktu itu sangat menonjol, mereka bertekad hidup atau mati tiada jalan lain untuk merebut kemerdekaan kecuali bersatu padu. Hasil dari tekad dan ikrar para pemuda yaitu pernyataan Sumpah Pemuda yang berbunyi:
1. Kami putra putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra putri Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
3. Kami putra putri Indonesia mengaku, menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Ketiga keputusan tersebut dipatuhi oleh semua perkumpulan kebangsaan Indonesia. Keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuan, yaitu Kemauan, Sejarah, Bahasa, Hukum adat dan Pendidikan. Adapun makna Sumpah Pemuda menjadi tonggak penegas yang sangat penting dalam sejarah atau lebih jelasnya, bahwa kita wajib menjujung tinggi persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kita bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia; Karena itu kita wajib mencintai tanah air,bangsa dan bahasa Indonesia.



BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

1. Pentingnya Keberadaan dan KegunaanPancasila
Dewasa ini telah terjadi perubahan-perubahan yang sangat pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan perubahan yang dinamis itu dapat dirasakan dalam derap Pembangunan Nasional, hal itu akan mempengaruhi aspirasi/ pendapat, cara berpikir dan sikap atau perbuatan manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena
Tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka timbulah berbagai gejolak, ketidak pastian, rasa cemas dan kegelisahan. Untuk menghadapi perubahan-perubahan itu, bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan (Ekonomi, Sosial Budaya dsb).
Kita dapat mengambil pelajaran dengan memperhatikan kehidupan masyarakat, di negara.negara industri maju. Kehidupan tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah. Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, dapat disaksikan bangsa-bangsa mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa atau agama atau ras. Tanpa nilai-nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai-nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat, akan terjadi kecemburuan sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan, agar kita dapat terhindar dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat. Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun dari luar.

2. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.


3. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

4. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
a. Norma Agama
b. Norma Kesusilaan .
c. Norma Kesopanan
d. Norma Hukum
5. Nilai-nilai tersebut adalah:
a. Pandangan Hidup
b. Kesadaran dan cita hukum
c. Cita-cita mengenai kemerdekaan
d. Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi
e. Keagamaan dan lain sebagainya.

Lahirnya Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang telah berurat berakar dalam sifat dan tingkah laku masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, dan kepribadian itu ditetapkan sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara. Kita merasa bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia dengan:
a. Tidak membeda-bedakan teman, suku bangsa.
b. Tidak menbeda-bedakan Agama.
c. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dsb.
Sila III yang berbunyi .Persatuan Indonesia . yang mengandung nilai persatuan bangsa yaitu:
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang meliputi wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke Bhinneka Tunggal Ika-an suatu bangsa dan kebudayaan (berbeda-beda namun satu jua) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
d. Nilai sila III diliputi dan dijiwai sila I dan II meliputi dan menjiwai Sila IV dan V.
3.2 KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari bahwa tiada manusia yang sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca agar tulisan ini dapat disempurnakan lagi


DAFTAR PUSTAKA


Alm. Abdul Karim, Drs., M.Pd., Memahami PPKn untuk kelas 1, Bandung: Penerbit Ganesa Ex act, 2000.

Budiyanto, Drs., PPKn kelas 1 SMU, Jakarta: Penerbit PT. Empiris, 1998.

Achmad Yunan, S. Drs., Lks Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan I a,
Bandung: Penerbit Angkasa Bandung, 1994.

Dasim Budimansyah, Drs., M.Si., Lembaran kegiatan Siswa PPKn untuk SMU kelas
I, Bandung: Penerbit Epsilon Grup.

Endang Iskandar, Drs., dkk., Kegiatan siswa PPKn I, Bandung: Penerbit PT. Remaja
Rasda Karya Bandung, 1998.

Neiny Ratnaningsih, Dra., PPKn SMU kelas I, Penerbit Grafindo Media Pratama,1999.

Sri Ruspita Murni, Dra., dkk., PPKn SMU, SMK kelas I, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2000.

Suardi Abu Bakar, dkk., PPKn Edisi 2 kelas I, Jakarta: Penerbit Yudistira, 2000.