Kamis, 17 Maret 2011

perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah. Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank Konvensional? Disini akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Pertama – tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.

Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.

Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.

Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.

sumber : http://shellyhuzaynah.wordpress.com/2009/04/02/artikel-ekonomi-perbankan-syariah/

BMPK

Batas Minimun Pemberian Kredit

Berdasarkan paket kebijakan perbankan tanggal 15 April 2008 mengatur batas-batas kredit yang diberikan kepada para debitur dari suatu bank, yaitu:

1. Debitur terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 10 %/debitur

2. Debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan 20 %/debitur

3. Kelompok debitur yang tidak terkait dengan bank memperoleh kredit dengan batasan sekitar 25 %

4. Perusahaan yang dimiliki publik memperoleh kredit dengan batasan sampai 30 %

Kredit sebesar 30% tersebut hanya diberikan untuk kegiatan usaha tertentu yang dapat mendukung perkembangan pasar modal dan membantu pembangunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Ada beberapa persyaratan untuk pemberian kredit 30 % bagi perusahaan publik yang dapat dilihat di peraturan Bank Indonesia


Sumber : http://ditablue90.wordpress.com/2009/03/30/bmpk/

Bank dan Lembaga Keuangan Mengetahui Tentang Bank

Ternyata mengetahui seluk-beluk tetang bank itu adalah satu hal yang sangat mengasyik. Pada Senin, 02/02/2009 bertemuan dengan seorang dosen yang mengajarkan mata kuliah “ Bank dan Lembaga Keuangan”. Pada pertemuan kami diajarkan tentang, apa sebenarnya yang dimaksud bank? Dan juga Apa tujuan dan fungsi bank itu sendiri?

Sekilas menjelas yang dimaksud dengan bank bahasa Italinya adalah “Banco” yang berarti bangku. Tapi menurut UU no. 10 tahun 1998 bank itu adalah badan usah yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk- benuk dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Dan didalam pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa bank memiliki analogi ibarat tangan kanan dan tangan kiri. Tangan kanan bekerja sebagai source of fund, dan tangan kirinya mencari keuntungan. Dan tangan kanan berperan sebagai penghimpun dana yaitu dengan 3 kompenen yaitu:

1. Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat Tabungan

1) Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat

2) Tinggi rendahnya suku bunga bank

3) adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

2. Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Yang dimaksud dari tarik adalah suatu cek, sedangkan dorong adalah pembayar yang memerintah bank untuk mengirim dana kepada ke penerima.

3. Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Dengan dana yang terkumpul, bank harus memanfaatkan kas yang menganggur tersebut. Melalui tangan kiri bank melakukan pinjaman secara kredit kepada masyarakat dan juga melakukan hal yang lainnya. Maka uang aknan berputar secara baik tanpa adanya kecurangan terhadap tangan yang tidak bertanggung jawab.

Perbankan juga berhubungan erat dengan 2 kebijakan yaitu : Kebijakan fiscal dan Kebijakan moneter.

Disamping tangan kiri dan tangan kanan bank juga memiliki fungsi. Dan fungsi tersebut meliputi :

1. Lembaga keuangan ; badan usaha yang dalam bentuk asset keuangan (financial asset).

2. Pencipta uang ; mencipta uang kartal dan menyebar uang giral.

3. Pengumpul dana dan menyalurkan kepada masyarakat ; mengumpulkan dana pada SU dan menyalurkan kepada DU.

4. Pelaksanaan lalu lintas pembayaran ; bank menjadi penyelesai pembayaran transaksi komersial.

5. Stabilisator moneter ; bank mempunyai kewajiban ikut serta dalam menstabilkan nilai tukar uang , nilai kurs atau harga-harga barang yang relative stabil atau tetap, baik secara langsung atau secara GWM (Giro Wajib Minimum).

6. Dinamisator pertumbuhan perekonomian ; bank yang merupakan sumber dana, pelaksanaa lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan pendorong kemajuan pedagangan nasional dan internasional.

Disamping memiliki fungsi dan bank memiliki asas dan tujuan yaitu :

Ø Asas dari bank itu perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegitan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati –hatian.

Ø Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan rakyat banyak.

Bank juga memiliki jenis berdasarkan cara masing dalam posisi bank, maka dalam jenis ini dapat diklasifikasikan. Jenis-jenis bentuk bank berdasarkan jenis meliputi : Bank Umum dan Bank Pemilikan Rakyat.

Bentuk Bank Berdasarkan kepemilikan meliputi : Bank milik pemerintah / Pemerintah Daerah,Bank milik swasta nasional, Bank milik koperasi, Bank milik asing,dan Bank milik campura.

Bentuk bank bedasarkan hokum meliputi : Perusahaan daerah, Perseroan, Perseroan terbatas, dan Koperasi

Bentuk bank berdasarkan kegiatan usaha / status meliputi : Devisa dan Non devisa

Bentuk bank berdasarkan system penentuan harga meliputi : Konvensional dan Syariah

Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan duni perbankan dan dunia keuangan disuatu negara . Tujuan utama sebagai bank sentral adalah mencapai dan memilihara kestabilan nilai rupiah dengan menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta menagtur dan mengawasi bank.

Fungi BI selain Bank Sentral adalah sebagai berikut :

ü Bank sirkulasi ; mengatur peredaran keuangan suatu Negara

ü Bank to bank ; mengatur perbankan disuatu Negara

ü Lender Of The Last resort sebagai tempat peminjaman yang terakhir.

Banyak hal yang telah dibahas dalam pertemuan pertama tidak hanya bank tetapi juga tentang kliring. Dan setelah pembahasan tentang perbankan ada sedikitnya pembahasan tentang kliring. Dan yang dimasud dengan kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktifitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin resiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

sumber:http://cwebasket.wordpress.com/2009/02/23/213/#more-213

Cost of Fund

Manajemen Dana Bank

Tersedia 2 jenis dana, yaitu loanable dan unloanable fund. Loanable fund terdiri atas legal reserve requirement yang ditentukan oleh otoritas moneter (BI), jumlah kas yang harus tersedia bila nasabah mengadakan penarikan dana, working capital, dan cadangan operasional lainnya.

Sedangkan loanable fund terdiri dari idle dan operable fund. Idle merupakan dana yang masih menganggur atau belum dialokasikan, sedangkan operable adalah dana yang telah dialokasikan, misalnya dalam bentuk kredit kepada debitur. Pengelompokan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung Cost of Fund yang dikeluarkan bank, dan untuk menentukan interest spread (bunga pinjaman yang diinginkan).

Komponen untuk menentukan bunga pinjaman bank yang diinginkan di antaranya :

# total biaya dana

# laba yang diinginkan

# cadangan resiko kredit macet

# biaya kredit

# pajak

Perhitungan penentuan biaya dana secara umum terdiri dari 4 :

# COF (Cost of Mixed Fund)

(biaya bunga/total dana masyarakat)*100%

# COM (Cost of Money)

(biaya bunga+biaya operasional):total dana masyarakat*100%

# COL (Cost of Loanable Fund)

biaya bunga/(total dana masyarakat-unloanable fund)*100%

# COP (Cost of Operable Fund)

(biaya bunga+biaya operasional lainnya):total aktiva produktif*100%

· nilai COF lebih rendah dari yang lain, karena hanya memperhitungkan beban bunga saja.

· COM mempunyai nilai yang lebih besar karena membebankan biaya overhead kepada nasabah yang meminta kredit.

· COL dan COP memperhitungkan penggunaan dananya, sehingga nilainya lebih tinggi dibandingkan COF dan COM.

Cost of Fund akan berpengaruh kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang menentukan tingkat resiko dan kesehatan bank. Semakin tinggi CAR (minimal 8%), semakin sehat bank tersebut. Tapi jika CAR terlalu tinggi, bisa berarti Bank tersebut mengalokasikan dananya kepada yang tidak beresiko, misalnya SBI, obligasi pemerintah, dan lain-lain. CAR dihitung dengan formula : modal/ATMR.

Untuk memperbesar CAR, dapat dengan memperbesar modal dan mengurangi tingkat resiko, diatur dalam Basel II.

Sumber: http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/02/23/perbankan/

CAMELS

CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earnings, Liquidity, Sensitivity to Market Risks) à penilaian kesehatan bank

Ditentukan oleh :

1. Kecukupan pemenuhan KPMM/CAR terhadap peraturan yang berlaku :

Formula dan indicator pendukung à Modal : ATMR.

Semakin rendah CAR, maka dapat dikatakan semakin sehat Bank tersebut karena CAR menentukan resiko yang diambil oleh bank tersebut.

2. Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank :

Formula dan indicator pendukung à APYD:Modal bank.

Terbagi menjadi :

· Aktiva produktif yang digolongkan lancar,

· Aktiva produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus,

· Aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar,

· Aktiva produktif yang digolongkan tidak lancar,

· Aktiva produktif yang digolongkan macet.

Penggolongan ini ditentukan berdasarkan kemampuan debitor melunasi kewajibannya.

Syarat BI = 5%

Semakin kecil nilainya, maka akan semakin baik karena akan menentukan seberapa mampu modal bank menopang aktiva produktif.

3. Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit:

Formula dan indicator pendukung à Debitur inti : total kredit.

Dalam satu bank, jika dikuasai oleh sekelompok debitur, maka jika suatu saat debitur tidak dapat melunasi kewajibannya akan berbahaya bagi kelangsungan bank tersebut. (diversifikasi).

Rasio ini dapat digunakan untuk mengukur A (asset) karena kredit merupakan salah satu asset bank.

Semakin rendah, maka akan semakin baik karena menandakan bahwa bank tersebut tidak dikuasai sekelompok debitur.

4. Kepatuhan bank à legal lending limit/BMPK

Batas pemberian kredit kepada lembaga/perusahaan lain :

· Jika memiliki ikatan darah dan kepemilikan perusahaan, maka dibatasi 10%,

· Jika tidak terdapat ikatan dekat, maka dibatasi 20%

5. Posisi devisa neto :

Penetapan kurs pada devisa sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan jika sewaktu-waktu kurs jatuh.

6. Ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti :

Formula dan indicator pendukung à deposan inti : dana pihak ketiga

Jika suatu bank dikuasai oleh beberapa nasabah saja, maka akan mempengaruhi likuiditas bank tersebut, jika sewaktu-waktu nasabah menarik dananya.

Pada akhirnya, proses penetapan peringkat komposit bank akan ditentukan oleh expert judgement oleh BI.

Sumber : http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/03/23/camels/

Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum

Industri perbankan yang sehat dapat mendukung stabilitas perekonomian nasional. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbedaan mendasar antara BPR dan Bank Umum adalah kegiatan operasionalnya. BPR memiliki jangkauan kegiatan operasional yang terbatas.

Berdasarkan undang-undang no 7 tahun 1992 dan diperbaharui pada UU no 10 tahun 1998, struktur perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan BPR.

Aktivitas BPR antara lain :

· BPR dikenal melayani golongan kecil dan menengah, dan lokasinya berada pada lokasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

· BPR menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.

· BPR memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi.

Aktivitas Bank Umum antara lain :

· Memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran.

· Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro, tabungan, dan yang dipersamakan dengan itu.

· Memberikan kredit.

· Menerbitkan surat pengakuan hutang.

Modal disetor :

· Berdasarkan pasal 5 peraturan Bank Indonesia nomor 11/1/PBI/2009 modal disetor Bank Umum adalah 3 trilyun.

sumber :http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/02/23/bpr-dan-bank-umum/

Inflasi

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang.

Definisi lainnya adalah proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Ini adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga.

Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi.

Kondisi ini dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah ini juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

Berdasarkan penyebabnya, maka inflasi dibagi menjadi dua:

* Demand inflation, timbul karena permintaan masyarakat akan berbagai macam barang terlalu kuat. Misalnya, karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan pencetakan uang, atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor, atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit yang murah.

* Cost inflation, timbul karena kenaikan biaya produksi atau berkurangnya penawaran agregatif. Bisa jadi karena kenaikan harga sarana produksi yang didatangkan dari luar negeri, atau karena kenaikan bahan bakar minyak).

Sedangkan berdasarkan asal dari inflasi, maka bisa digolongkan menjadi :

* Domestic inflation, berasal dari dalam negeri. Misalnya karena defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan pencetakan uang baru, panenan gagal dsb.

* Imported inflation, berasal dari luar negeri, timbul karena kenaikan harga-harga di luar negeri atau di negara-negara langganan berdagang kita. Penularan inflasi dari luar negeri ke dalam negeri bisa pula melalui kenaikan harga barang-barang ekspor dan saluran-salurannya hanya sedikit berbeda dengan penularan lewat kenaikan harga barang-barang impor.

Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator. Ia juga bisa dibagi menjadi tiga golongan, yaitu ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi.

Disebut ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; sedang antara 10%-30% setahun; berat antara 30%-100% setahun; dan hiperinflasi atau tak terkendali, yang terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.

Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan indikator yang umum digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Dilakukan atas dasar survei bulanan di 45 kota, di pasar tradisional dan modern terhadap 283-397 jenis barang/jasa di setiap kota dan secara keseluruhan terdiri dari 742 komoditas. Indeks Harga Perdagangan Besar merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga dari komoditi-komoditi yang diperdagangkan di suatu daerah.

Dalam konteks makro ekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian.

Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking.

Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR).

sumber: http://www.anneahira.com/artikel-umum/inflasi.htm

Akuntansi Keuangan

Bicara mengenai akuntansi keuangan, maka kita perlu memahami pengertian Akuntansi dasar terlebih dahulu, yaitu:

1.

Seni dalam pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, penafsiran danpengkomunikasian dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian – kejadian ekonomi dari suatu etintas hukum atau sosial. (AICPA)
2.

Bahasa bisnis yang memberikan informasi tentang kondisi suatu perusahaan atau organisasi dan hasil usaha atau aktivitasnya pada waktu atau periode tertentu, sebagai pertanggung jawaban manajemen serta untuk pengambikan keputusan bisnis.

Akuntansi dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

* Akuntansi Manajemen

* Akuntansi Perpajakan

* Akuntansi Keuangan, yang terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu :

1. Akuntansi komersial, biasanya digunakan oleh perusahaan.
2. Akuntansi Nirlaba, biasanya digunakan oleh Pemerintah, Rumah Sakit, lembaga Pendidikan dan Organisasi Nirlaba lainnya (Lembaga Swadaya Masyarakat, Partai Politik, LPZ, dan lain sebagainya)

Bisa dipahami bahwa Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah.

Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal). Aktiva adalah harta yang dimiliki perusahaan, digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya menciptakan pendapatan.

Sedangkan modal disini adalah modal yang disetor oleh pemilik perusahaan. Modal juga bisa dikatakan selisih antara Aktiva dikurang Hutang. Sedangkan Hutang adalah kewajiban yang dimiliki perusahaan, merupakan unsur pendanaan untuk penyediaan modal kerja bagi operasi perusahaan.

Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.

Laporan ini disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham.

Hal yang tidak kalah penting adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.

Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK.

SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan mengacu pada SAK yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan-IAI.

Saat ini, secara garis besar Standar Akuntansi Keuangan berisi 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya dan 4 IPSAK. SAK yang ditetapkan oleh IAI merupakan hasil adaptasi dari International Accounting Standards.

Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional ke dalam SAK oleh Dewan SAK-Ikatan Akuntan Indonesia sebagai salah upaya harmonisasi dan dinamisasi praktik akuntansi keuangan internasional dalam usaha menjawab tantangan di era globalisasi.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/akuntansi-keuangan.htm

Mengenal Dunia Perbankan

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Secara lebih luas, bak dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitasnya selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.

Perkembanga nya di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.

Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarahnya, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.

Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).

Perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan, yang kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.

Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang, dimana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.

Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :

* Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

* Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.

Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/perbankan.htm

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia

Lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka di Indonesia dikenal dua sistem perbankan (dual system banking) yaitu sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Sistem operasional Bank Syariah adalah berbeda dengan bank umum lainnya (konvensional). Bank Konvensional lebih kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka / kemitraan), sehingga ada prinsip bagi bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan (social) bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim (bentuk pembiayaan) “qordlul hasan” yaitu pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.

Khusus dibidang perbankan, setelah lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mengakui sistem perbankan syariah disamping perbankan konvensional, maka keberadaan Bank Muamalat Indonesia dan bank Umum Syariah lainnya serta lembaga keuangan syari’ah pada umumnya semakin kokoh dan kuat karena terdapat pijakan hukum yang pasti. Adanya landasan hukum yang pasti tersebut maka sampai tahun 2004 telah lahir 3 Bank Umum Syariah, 11 Unit Usaha Syariah (windows) dari Bank Konvensional, 88 Bank Perkreditan Syariah dengan jaringan 102 Kantor Pusat dan 137 Kantor Cabang dan ratusan kantor cabang pembantu, disamping itu lahir pula ribuan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di seluruh pelosok wilayah Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi tujuan didirikan perbankan syariah adalah :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara antara si pemilik modal dan pengelola modal;
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwira usaha;
4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari/menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya.
6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga umat Islam dapat mengembangkan ekonominya secara Islami;

Selanjutnya karakteristik/ciri khas yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional antara lain:
1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
2. Bentuk prosentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir ;
3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian.
4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komudite sehingga dalam traksaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan / kredit barang bukan kredit uang.
5. Dalam bank syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syari’ahnya.


sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1991244-sistem-perbankan-syariah-di-indonesia/