kasus:
Pemerintah malakukan pelebaran jalan guna lebih menggerakan roda perekonomian di daerah untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan pembebasan sejumlah lahan milik warga, pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pembebasan tersebut namun sejumlah warga menolak karena ganti rugi yang akan diberikan tidak sebanding dengan nilai jual tanah. Menurut anda kepentingan manakah yang harus diutamakan. Kepentingan pribadi(warga) atau kepentingan publik? jelaskan penyelesaiannya!
jawab:
Menurut saya yang perlu dilksanakan adalah Kepentingan publik, dengan cara penyelesaiannya yaitu dengan melakukan pembebasan lahan mengganti rugi lahan yang akan digantikan harus layak dan sesuai sehingga dalam pembangunan fasilitas publik tersebut nanti tidak menyebabkan konflik dengan warga yang lahannya digunakan untuk fasilitas tersebut. dimana ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum pasal 1 ayat 10 yang berisi "Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah."
sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_2_Tahun_2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar